Tata Cara Sholat Jenazah
Hukum pelaksanaanya menurut ilmu fiqih adalah fardu kifayah, artinya
jika di suatu tempat (RT/RW/kampung) ada muslim yang meninggal maka
wajib kepada sebagian dari warga di wilayah tersebut melakukan shalat
jenazah. Jika tak ada seorang pun yang menshalatinya, maka
berdosalah semua warga yang ada di wilayah tersebut.
Ada perbedaan mencolok anatara shalat jenazah dengan shalat fardu biasa, dimana pada shalat jenazah ini tidak ada gerakan ruku, sujud seperti shalat yang sehari-hari kita lakukan, melainkan hanya berdiri saja dengan takbir sebanyak 4 kali.
Untuk lebih jelasnya, rukun shalat jenazah itu adalah :
Sumber Referensi:
Ada perbedaan mencolok anatara shalat jenazah dengan shalat fardu biasa, dimana pada shalat jenazah ini tidak ada gerakan ruku, sujud seperti shalat yang sehari-hari kita lakukan, melainkan hanya berdiri saja dengan takbir sebanyak 4 kali.
Untuk lebih jelasnya, rukun shalat jenazah itu adalah :
- Niat
- Berdiri bagi yang mampu. Untuk mereka yang tidak kuat berdiri boleh dilakukan dengan posisi duduk.
- Membaca Fatihah setelah takbir pertama.
- Membaca shalawat setelah tekbir ke dua. Jenis shalawat yang dibaca bebas sekehendak kita, namun yang dianjurkan dibaca adalah shalawat yang dibaca ketika duduk tasyahhud akhir.
- Membaca do’a untuk jenazah setelah takbir ke tiga.
Membaca do’a setelah takbir ke empat. - Membaca salam.
Sumber Referensi:
- Kaasyifatus Sajaa
Tag :
Shalat Sunat,
Sholat Jenazah
Entri Populer
- Bacaan Ayat Kursi dan Terjemahannya
- Bacaan Dzikir Setelah Sholat Wajib
- Niat Puasa Senin Kamis Menurut Islam
- Bacaan Sholat Jenazah dan Artinya
- Tata Cara Sholat Jenazah
- Bacaan Sholat Wajib 5 Waktu
- Niat Shalat Jamak
- Niat Shalat Jumat Yang Benar
- Tata Cara Sholat Wajib Yang Benar
- Perkembangan Mazhab Syafi'i