Sabtu, 29 November 2014


Tata Cara Sholat Jenazah

Hukum pelaksanaanya menurut ilmu fiqih adalah fardu kifayah, artinya jika di suatu tempat (RT/RW/kampung) ada muslim yang meninggal maka wajib kepada sebagian dari warga di wilayah tersebut melakukan shalat jenazah. Jika tak ada seorang pun yang menshalatinya, maka berdosalah semua warga yang ada di wilayah tersebut.

Ada perbedaan mencolok anatara shalat jenazah dengan shalat fardu biasa, dimana pada shalat jenazah ini tidak ada gerakan ruku, sujud seperti shalat yang sehari-hari kita lakukan, melainkan hanya berdiri saja dengan takbir sebanyak 4 kali.

Untuk lebih jelasnya, rukun shalat jenazah itu adalah :
  1. Niat
  2. Berdiri bagi yang mampu.  Untuk mereka yang tidak kuat berdiri boleh dilakukan dengan posisi duduk.
  3. Membaca Fatihah setelah takbir pertama.
  4. Membaca shalawat setelah tekbir ke dua. Jenis shalawat yang dibaca bebas sekehendak kita, namun yang dianjurkan dibaca adalah shalawat yang dibaca ketika duduk tasyahhud akhir.
  5. Membaca do’a untuk jenazah setelah takbir ke tiga.
  6. Membaca do’a setelah takbir ke empat.
  7. Membaca salam.


Sumber Referensi:
  • Kaasyifatus Sajaa





Related Post:

Entri Populer

Tata Cara Melaksanakan Shalat Jenazah Lengkap

Shalat Jenazah
Keutamaan Menshalatkan Jenazah

Diriwayatkan dari Abu Hurairah yang mengatakan: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam: “Barangsiapa yang menghadiri jenazah, hingga jenazah itu dishalatkan , maka ia mendapat pahala satu qirath. Dan barangsiapa yang menghadiri jenazah hingga dikuburkan, maka ia mendapat dua qirath. Ada yang bertanya: “Seperti apa dua qirath itu?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam menjawab, “Seperti dua gunung yang besar.” (HR. Imam Bukhari dan Imam Muslim)


Hukum Shalat Jenazah

Hukum shalat jenazah adalah fardhu kifayah, yaitu apabila sudah ada sebagian dari kaum muslimin yang mengerjakannya, maka gugur dosa dari sebagian kaum muslimin yang lainnya. Jadi bagi sebagian kaum muslimin yang lain mengerjakannya adalah sunnah. Sedangkan apabila semuanya tidak mengerjakan, maka mereka semuanya berdosa.


Syarat-syaratnya:
  1. Niat
  2. Menghadap kiblat
  3. Menutup aurat
  4. Orang yang mengerjakan dalam keadaan suci
  5. Menjauhi najis
  6. Yang menshalatkan maupun yang dishalatkan harus beragama Islam 
  7. Menghadiri jenazah tersebut apabila jenazah itu berada di dalam negerinya 
  8. Orang yang menshalatkan adalah orang yang mukallaf


Rukun-rukunnya:
  1. Berdiri di dalam shalat jenazah itu
  2. Melakukan takbir yang empat
  3. Membaca surat Al Fatihah
  4. Mendoakan shalawat atas Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wassalam 
  5. Mendoakan jenazah tersebut
  6. Tertib
  7. Salam


Sunnah-sunnahnya:
  1. Mengangkat kedua tangan pada setiap kali takbir
  2. Membaca doa isti’adzah (ta’awwudz) sebelum membaca Al Fatihah 
  3. Mendoakan kebaikan bagi diri sendiri dan kaum muslimin
  4. Tidak mengeraskan suara ketika membaca Al Fatihah
  5. Berdiri sebentar setelah takbir yang keempat sebelum salam 
  6. Meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri
  7. Menoleh ke kanan ketika mengucapkan salam


Tata Cara Shalat Jenazah

1. Seorang imam atau seorang munfarid berdiri di sisi kepala jenazah laki-laki. Adapun jika jenazah itu perempuan, maka berdiri di sisi tengahnya (di sisi pusar). Sedangkan makmum berdiri di belakang imam. Dan disunnahkan untuk menjadikannya tiga shaf.

2. Kemudian melakukan takbiratul ihram dan setelah itu langsung membaca ta’awwudz, tanpa membaca doa istiftah. Lalu membaca basmalah dan surat Al Fatihah.

3. Kemudian bertakbir yang kedua dan setelah itu mendoakan shalawat atas Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam, sebagaimana shalawat yang dibaca di dalam tasyahhud (at tahiyat) di dalam shalat pada umumnya.

4. Kemudian bertakbir yang ketiga, lalu membaca doa kebaikan untuk si mayit dengan doa-doa yang terdapat di dalam As Sunnah. Di antaranya adalah doa:

Allahummaghfir lihayyinaa wa mayyitinaa, wa syaahidinaa wa ghaa-ibinaa, wa shaghiirinaa wa kabiirinaa, wa dzakarinaa wa untsaanaa. Innaka ta’lamu manqalabanaa wa matswaanaa. Wa anta ‘alaa kulli syai’in qadiir. Allahummaghfir lahu warhamhu, wa ‘aafihi wa’fu ‘anhu, wa akrim nuzulahu, wa wassi’ mudkhalahu. Waghsilhu bil maa-i wats tsalji wal barad. Wa naqqihi minadz dzunuubi wal khathaayaa kamaa yunaqqats tsaubul abyadhu minad danas. Wa abdilhu daaran khairan min daarihi, wa zaujan khairan min zaujihi. Wa adkhilhul jannata wa a’idz-hu min ‘adzaabil qabri wa min ‘adzaabin naari. Wa afsih lahu fii qabrihi wa nawwir lahu fiihi. Allahumma man ahyaitahu minna fa ahyihi ‘alal Islaam, wa man tawaffaitahu minnaa fa tawaffahu ‘alal imaan.”

Artinya:
“Ya Allah ampunilah orang yang masih hidup maupun orang yang sudah mati di antara kami, orang yang hadir maupun orang yang tidak hadir di antara kami, orang yang masih kecil maupun orang yang sudah tua di antara kami, yang laki-laki maupun perempuan di antara kami. Sesungguhnya Engkau mengetahui tempat kembali dan tempat tinggal kami. Dan Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu. Ya Allah ampunilah ia dan berikan rahmat kepadanya, serta sejahterakanlah dan maafkanlah ia. Muliakanlah tempat kedatangannya dan luaskanlah tempat masuknya. Mandikanlah ia dengan air, salju dan embun. Bersihkanlah ia dari dosa-dosanya sebagaimana dibersihkannya kain yang putih dari kotoran. Gantilah ia dengan rumah yang lebih baik dari rumahnya, keluarga yang lebih baik dari keluarganya, istri yang lebih baik dari istrinya. Masukkanlah ia ke dalam Jannah dan lindungilah ia dari azab kubur dan azab Neraka. Dan ltaskanlah kubur untuknya serta terangilah ia di dalamnya. Ya Allah barangsiapa yang Engkau hidupkan di antara kami maka hidupkanlah ia di atas Islam. Dan barangsiapa yang Engkau wafatkan di antara kami maka wafatkanlah ia di atas iman.”

Bisa pula mengambil sebagian dari doa di atas sesuai dengan lafazh yang disebutkan dalam nash hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Imam Nasaa’i, dan Imam Ibnu Majah maupun yang lain:

Allahummaghfir lahu warhamhu, wa ‘aafihi wa’fu ‘anhu, wa akrim nuzulahu, wa wassi’ mudkhalahu. Waghsilhu bil maa-i wats tsalji wal barad. Wa naqqihi minadz dzunuubi wal khathaayaa kamaa yunaqqats tsaubul abyadhu minad danas. Wa abdilhu daaran khairan min daarihi, wa zaujan khairan min zaujihi. Wa adkhilhul jannata wa a’idz-hu min ‘adzaabil qabri wa min ‘adzaabin naari.

Artinya:
“Ya Allah ampunilah ia dan berikan rahmat kepadanya, serta sejahterakanlah dan maafkanlah ia. Muliakanlah tempat kedatangannya dan luaskanlah tempat masuknya. Mandikanlah ia dengan air, salju dan embun. Bersihkanlah ia dari dosa-dosanya sebagaimana dibersihkannya kain yang putih dari kotoran. Gantilah ia dengan rumah yang lebih baik dari rumahnya, keluarga yang lebih baik dari keluarganya, istri yang lebih baik dari istrinya. Masukkanlah ia ke dalam Jannah dan lindungilah ia dari azab kubur dan azab Neraka.”

Atau sebagaimana yang terdapat di dalam riwayat Imam Abu Dawud, Imam Ibnu Majah dan Imam Al Baihaqi maupun yang lain:

Allahummaghfir lihayyinaa wa mayyitinaa, wa syaahidinaa wa ghaa-ibinaa, wa shaghiirinaa wa kabiirinaa, wadzakarinaa wa utsaanaa. Allahumma man ahyaitahu minna fa ahyihi ‘alal Islaam, wa man tawaffaitahu minnaa fa tawaffahu ‘alal imaan. Allahumma laa tahrimnaa ajrahu wa laa tudhilnaa ba’dahu.

Artinya:
“Ya Allah ampunilah orang yang masih hidup maupun orang yang sudah mati di antara kami, orang yang hadir maupun orang yang tidak hadir di antara kami, orang yang masih kecil maupun orang yang sudah tua di antara kami, yang laki-laki maupun perempuan di antara kami. Ya Allah barangsiapa yang Engkau hidupkan di antara kami maka hidupkanlah ia di atas Islam. Dan barangsiapa yang Engkau wafatkan di antara kami maka wafatkanlah ia di atas iman. Ya Allah jangan Engkau haramkan (halangi) kami dari mendapat pahala (atas musibah kematian)-nya dan jangan Engkau sesatkan kami sepeninggalnya.”

Adapun jika jenazah tersebut adalah seorang wanita, maka lafazh doanya dengan menggunakan dhamir mu’annats (kata ganti untuk wanita, yakni dhamir HU diganti HA), menjadi:

Allahummaghfir laha warhamha, wa ‘aafiha wa’fu ‘anha, wa akrim nuzulaha, wa wassi’ mudkhalaha. Waghsilha bil maa-i wats tsalji wal barad. Wa naqqiha minal khathaayaa kamaa yunaqqats tsaubul abyadhu minad danas. Wa abdilha daaran khairan min daariha, wa zaujan khairan min zaujiha. Wa adkhilhl jannata wa a’idz-ha min ‘adzaabil qabri wa min ‘adzaabin naari.” (Artinya sama dengan di atas).

Sedangkan apabila jenazah tersebut adalah anak kecil, maka mengucapkan doa:

Allahummaj’alhu dzukh-ran liwaalidaihi wa farathan wa ajran wa syafii’an mujaaban. Allahumm tsaqqil bihi mawaaziinahuma wa a’dhim bihi ujuurahuma wa alhiq-hu bi shaalihi salafil mukminin. Waj’alhu fii kifaalati Ibraahiima wa qihi birahmatika ‘adzaabal Jahiim.

Artinya:
“Ya Allah, jadikanlah ia sebagai simpanan bagi kedua orang tuanya, sebagai pendahulu, tambahan pahala, dan pemberi syafaat yang mustajab (bagi kedua orang tuanya). Ya Allah, beratkanlah timbangan kedua orang tuanya dengan sebab musibah kematiannya, perbesarlah pahala bagi keduanya, susulkanlah ia kepada orang-orang shalih dari salaf (pendahulu) kaum mukminin, masukkanlah ia ke dalam asuhan Ibrahim dan peliharalah ia dari azab Neraka Jahim.”

5. Kemudian bertakbir yang keempat lalu mengucapkan doa:

Allahumma laa tahrimnaa ajrahu wa laa taftinnaa ba’dahu.” (Dhamir HU juga diganti dengan HA apabila jenazahnya wanita)

Artinya:
“Ya Allah jangan Engkau halangi kami dari mendapat pahala (atas musibah kematian)-nya dan jangan Engkau menguji kami sepeninggalnya.”

6. Kemudian diam berdiri sejenak lalu mengucapkan satu kali salam seraya menoleh ke arah kanan. Berdasarkan hadits yang dikeluarkan oleh Imam Daruquthny, Imam Al Hakim dan Imam Al Baihaqi dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang mengatakan:

Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam pernah menshalatkan jenazah, lalu beliau bertakbir empat kali kemudian melakukan salam satu kali.

Boleh juga salam dua kali ke kanan dan ke kiri berdasar kepada hadits yang dikeluarkan oleh Imam Al Baihaqi dengan sanad yang jayyid dari Abdullah Ibnu Mas’ud yang mengatakan:

Tiada cabang yang selalu dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam, tetapi ditinggalkan oleh manusia, salah satunya adalah salam dalam shalat jenazah seperti salam di dalam shalat (yang lain).

Dan salam ini dilakukan dengan sirr (tidak keras).

Barangsiapa ketinggalan sebagian dari shalat jenazah, maka ia bisa langsung masuk bersama imam mengikuti shalat imam yang tersisa. Kemudian apabila imam melakukan salam, maka ia menyelesaikan shalatnya yang terluput sesuai dengan tata cara (urutan) yang telah disebutkan di atas. Adapun jika ia khawatir jenazah akan segera diangkat, maka melakukan takbir-takbir saja secara langsung (tanpa bacaan pemisah antar takbir-takbir itu) lalu melakukan salam.

Barangsiapa terluput dari menshalatkan jenazah, tetapi jenazah itu belum dikubur, maka ia bisa menshalatkannya di atas kuburnya. Boleh pula ia menshalatkan jenazah yang telah dikubur. Caranya, ia berdiri menghadap makam dan kiblat sekaligus, kemudian melakukan shalat sebagaimana shalat jenazah.

Barangsiapa ghaib (tidak hadir) di negeri tempat jenazah itu berada, sedangkan ia mengetahui tentang kematiannya, maka ia boleh menshalatkan jenazah itu secara ghaib dengan niat. Namun pendapat yang rajih bahwa shalat jenazah secara ghaib ini hanya dilakukan apabila di tempat jenazah tersebut tidak ada yang menshalatkannya, seperti apabila ia meninggal di negeri kafir.

Janin seorang wanita yang gugur dalam keadaan mati dan usianya benar-benar telah genap empat bulan atau lebih, maka dishalatkan sebagaimana shalat jenazah. Adapun apabila kurang dari empat bulan, maka tidak dishalatkan. Berdasarkan hadits Al Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu yang mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda:

Para pengendara (berjalan) di belakang jenazah, yang berjalan kaki terserah, (bisa di belakangnya, depannya, kanannya atau kirinya yang dekat dengannya). Dan anak kecil juga dishalatkan (kedua orang tuanya didoakan dengan maghfirah dan rahmat).”

Dibolehkan menshalatkan jenazah di masjid, berdasarkan perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam (HR. Muslim). Namun menurut anjuran sunnah Nabi, hendaklah menyiapkan tempat khusus di luar masjid untuk penyelenggaraan shalat jenazah. Agar masjid tidak menjadi kotor (tetap terjaga kebersihannya), dan hendaknya tempat khusus itu dekat dengan pekuburan agar lebih memudahkan masyarakat umum.

Wallahu a’lam bish-shawab.
Niat Shalat Jenazah dan Tata Cara Shalat JenazahShalat jenazah adalah shalat yang dikerjakan ketika ada orang muslim maupun muslimah yang meninggal dunia, tata cara shalat jenazah tak perlu lakukan rukuk serta sujud, cukup hanya dengan berdiri saja, lalu takbir sejumlah empat kali diselingi dengan bacaan – bacaan doa khusus, lalu diakhiri dengan salam seperti shalat pada umumnya. hukum mengerjakan shalat jenazah adalah fardhu kifayah.
Walau demikian kadang kala masih ada umat islam yang belum tahu bagaimana tata cara shalat jenazah yang baik dan benar, oleh karena itu pada kesempatan kali ini akan dibahas secara lengkap mengenai shalat jenazah mulai dari Lafadz niat shalat jenazah, Tata Cara Sholat Jenazah hukum mengerjakan sholat jenazah, bacaan doa sholat jenazah beserta artinya baik dalam bahasa arab ataupun latin atau bahasa indonesia, dan juga disertai rukun, syarat, serta dalil-dalil mengenai sholat jenazah/sholat mayit dan manfaat serta keutamaan sholat jenazah. Tentunya itu semua akan kita bahas pada artikel kali ini.
Niat Shalat Jenazah dan Tata Cara Shalat Jenazah
Hukum Shalat Jenazah
Hukum Sholat Jenazah yaitu Fardhu Kifayah” berarti harus buat kita umat muslim untuk menshalati muslim yang lain yang sudah meninggal, bila tak dikerjakan maka ini jadi tanggung jawab semua umat muslim.
Keutamaan Shalat Jenazah diperkuat dengan sabdah Nabi Muhamad SAW didalam hadist :
“Barangsiapa yg menghadiri jenazah hingga ikut menshalatkannya, maka dia mendapatkan 1 qirath, & barang siapa yg menyaksikannya hingga ikut mengantar ke kubur, maka mendapatkan 2 qirath”. Ditanyakan, “Apakah yang dimaksudkan dengan 2 qirath itu? ” Beliau menjawab, “Seperti 2 gunung yg besar.” (HR. Muttafaq ‘alaih).
Rukun Shalat Jenazah :
  1. Niat
  2. Berdiri bagi yang mampu
  3. Takbir 4 kali diselingi dengan beberapa bacaan
  4. Membaca surat alfatihah setelah takbir yang pertama sesuai hadits yang diriwayatkan oleh Imam Nasa’i, “Menurut sunnah, di dalam shalat jenazah hendaknya membaca Ummil Qur’an (al-fatihah) dengan pelan dalam takbir pertama”
  5. Membaca shalawat kepada Nabi saw setelah takbir yang kedua
  6. Mendoakan jenazah setelah takbir ke-3
  7. Salam

Niat Shalat Jenazah

Seperti shalat yang lain baik itu wajib ataupun sunnat, niat adalah sisi utama dalam unsur beribadah bagi kaum Muslim, berikut adalah niat shalat jenazah dengan bahasa arab, latin serta terjemahannya:
Niat untuk jenazah laki-laki:
اُصَلِّي علي هذا الَميّتِ ِلله تعالي
” Ushallii ‘alaa haadzal mayyiti lillaahi ta’aala”
Artinya : Aku niat menshalatkan mayyit (laki-laki) ini, karena Allah Ta’aala
Niat untuk jenazah perempuan:
اُصَلِّي علي هذه الَميّتِة ِلله تعالي
” Ushallii ‘alaa haadzihil mayyitati lillaahi ta’aala”
Artinya : Aku niat menshalatkan mayyit (perempuan) ini karena Allah SWT.

Tata Cara Shalat Jenazah :

Takbir Pertama
Sesudah takbir dilanjutkan dengan membaca ta’awudz kemudian lanjut dengan membaca al-fatihah, tanpa dibarengi dengan doa iftitah maupun surat pendek seperti sholat biasanya. ini menurut pendapat banyak ulama bahwasanya dalam sholat jenazah tak harus membaca doa iftitah.
Bacaan Ta’awwudz :
أعوذ بالله من الشيطان الرجيم
A’uudzubillaahi minasy syaithaanir rajiim
Artinya : Aku berlindung dari syaiton yang terkutuk.
Kemudian lanjut dengan membaca surah Al-Fatihah.
Takbir kedua
Kemudian setelah takbir ke-2 baca shalawat kepada Nabi Muhammad SAW. Berikut bacaannya:
أللهم صَلِّ علي محمد وعلي ألِ محمد كما صَلَيْتَ علي إبراهيم وعلي أل إبراهيم وبارِكْ علي محمد وعلي أل محمد كما باركت علي إبراهيم وعلي أل إبراهيم في العالمين إنك حميد مجيد
“Allaahumma shalli ‘alaa muhammadin, wa ‘alaa aali muhammadin, kamaa shallaita ‘alaa ibraahiima, wa ‘alaa aali ibraahiima. Wa baarik ‘alaa muhammadin, wa ‘alaa aali muhammadin, kamaa baarakta ‘alaa ibraahiima, wa ‘alaa aali ibraahiima. Fil ‘aalamiina innaka hamiidum majiid.”
Artinya : Ya Allah, berilah rahmat kepada Muhammad & keluarganya, sebagaimana Engkau telah memberikan rahmat kepada Ibrahim dan keluarganya. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji & Maha Agung. Berilah berkah kepada Muhammad dan keluarganya (termasuk anak & istri atau umatnya), sebagaimana Engkau telah memberi berkah kepada Ibrahim & keluarganya. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji & Maha Agung.
Takbir ketiga
Berikut ini bacaan doa shalat jenazah setelah takbir ketiga:
اللهم اغْفِرْ لَهُ وارْحَمهُ وعافِهِ واعفُ عنه وأَكْرِمْ نُزولَهُ ووسِّعْ مَدخلَهُ واغْسِلْهُ بِماءٍ وثَلْج وبَرَدٍ ونَقِهِ من الخَطايا كما يُنَقَي الثَوبُ الأَبْيَضُ مِنِ الدَنَسِ وأَبْدِلْهُ دارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ وأَهْلًا خَيْراً من أهلِهِ وَزَوْجًا خَيْراً مِن زَوْجِهِ وَقِهِ فِتْنَةَ القَبْرِ وعَذَابَ النارِ
“Allaahummaghfirlahu, warhamhu, wa ‘aafihi, wa’fu ‘anhu, wa akrim nuzuulahu, wa wassi’ madkhalahu, waghsilhu bimaa-in watsaljin wabaradin, wanaqqihi minal khathaayaa kamaa yunaqqats tsaubul abyadhu minaddanasi, wa abdilhu daaran khairan min daarihi, wa ahlan khairan min ahlihi, wa zaujan khairan min zaujihi, waqihi fitnatal qabri wa ‘adzaabannaar.”
Artinya : Ya Allah, ampunilah dia, rahmatilah dia, maafkanlah dia, ampunilah kesalahannya, muliakanlah kematiannya, lapangkanlah kuburannya, cucilah kesalahannya dengan air, es dan embun sebagaimana mencuci pakaian putih dari kotoran, gantilah rumahnya dengan rumah yang lebih baik, gantilah keluarganya dengan keluarga yang lebih baik, gantilah istrinya dengan isri yang lebih baik, hindarkanlah dari fitnah kubur dan siksa neraka.
Takbir ke empat
Bacaan doa shalat jenazah setelah takbir ke 4 adalah membaca doa di bawah ini:
اللهُمّ لاتَحرِمْنا أَجْرَهُ ولاتَفْتِنّا بَعدَهُ
“Allaahumma laa tahrimnaa ajrahu, walaa taftinnaa ba’dah”
Artinya : Ya Allah, janganlah Engkau haramkan Kami dari pahalanya, dan janganlah Engkau beri fitnah pada kami setelah kematiannya.
Salam
Terakhir adalah melakukan salam dengan menengok ke kanan dan kekiri sebagaimana dalam sholat biasanya
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
“Assalaamu ‘alaikum warahmatullaahi wa barakaatuh”
Artinya : “Keselamatan, rahmat Allah dan keberkahan-Nya semoga untuk kalian semua”
Bacaan Doa Shalat Jenazah :
اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ، وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ، وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ اْلأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَأَهْلاً خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ، وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ، وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ، وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ [وَعَذَابِ النَّارِ]
“Alloohummaghfir lahu Warhamhu Wa ‘Aafihi Wa’fu ‘ahu, Wa Akrim Nuzulahu, Wa Wassi’ Madkholahu, Waghsilhu Bil Maa’i WatsTsalji Wal Barodi, Wa Naqqihi Minal Khothooyaa Kamaa Naqqaitats Tsaubal Abyadho Minad Danasi, Wa Abdilhu Daaron Khoiron Min Daarihi, Wa Ahlan Khoiron Min Ahlihi, Wa Zaujan Khoiron Min Zaijihi, Wa Adkhilhul Jannata, Wa A’idhu Min ‘Adzaabil Qabri”
Ya Allah, Ampunilah dia (dari beberapa hal yang tidak disukai), maafkanlah dia dan tempat-kanlah di tempat yang mulia (Surga), luaskan kuburannya, mandikan dia dengan air salju dan air es. Bersihkan dia dari segala kesalahan, sebagaimana Engkau membersihkan baju yang putih dari kotoran, berilah rumah yang lebih baik dari rumahnya (di dunia), berilah keluarga (atau istri di Surga) yang lebih baik daripada keluarganya (di dunia), istri (atau suami) yang lebih baik daripada istrinya (atau suaminya), dan masukkan dia ke Surga, jagalah dia dari siksa kubur dan Neraka.” (HR. Muslim 2/663)
اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِحَيِّنَا وَمَيِّتِنَا وَشَاهِدِنَا وَغَائِبِنَا وَصَغِيْرِنَا وَكَبِيْرِنَا وَذَكَرِنَا وَأُنْثَانَا. اَللَّهُمَّ مَنْ أَحْيَيْتَهُ مِنَّا فَأَحْيِهِ عَلَى اْلإِسْلاَمِ، وَمَنْ تَوَفَّيْتَهُ مِنَّا فَتَوَفَّهُ عَلَى اْلإِيْمَانِ، اَللَّهُمَّ لاَ تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ وَلاَ تُضِلَّنَا بَعْدَهُ.
“Alloohumaghfir Lihayyinaa Wa Mayyitinaa Wa Syaahidinaa Wa Ghoo’ibinaa Wa Shoghiirinaa Wa Kabiirinaa Wa Dzakarinaa Wa Untsaanaa. Alloohumma Man Ahyaitahu Minnaa Fa Ahyihi ‘Alal Islaam, Wa Man Tawaffaitahu Minnaa Fatawaffahu ‘Alal Iimaan. Alloohumma Laa Tahrimna Ajrahu Wa Laa Tudhillanaa Ba’dahu”
“Ya Allah! Ampunilah kepada orang yang hidup di antara kami dan yang mati, orang yang hadir di antara kami dan yang tidak hadir ,laki-laki maupun perempuan. Ya Allah! Orang yang Engkau hidupkan di antara kami, hidupkan dengan memegang ajaran Islam, dan orang yang Engkau matikan di antara kami, maka matikan dengan memegang keimanan. Ya Allah! Jangan menghalangi kami untuk tidak memper-oleh pahalanya dan jangan sesatkan kami sepeninggalnya.” ( HR. Ibnu Majah 1/480, Ahmad 2/368, dan lihat Shahih Ibnu Majah 1/251)
اَللَّهُمَّ إِنَّ فُلاَنَ بْنَ فُلاَنٍ فِيْ ذِمَّتِكَ، وَحَبْلِ جِوَارِكَ، فَقِهِ مِنْ فِتْنَةِ الْقَبْرِ وَعَذَابِ النَّارِ، وَأَنْتَ أَهْلُ الْوَفَاءِ وَالْحَقِّ. فَاغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ إِنَّكَ أَنْتَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ.
“Alloohumma Inna Fulaanabna Fulaanin Fii Dzimmatika, Wa Habli Jiwaarika, Fa Qihi Min Fitnatil Qobri Wa ‘Adzaabin Naari, Wa Anta Ahlal Wafaa’i Wal Haqqi. Faghfirlahu Warhamhu, Innaka Antal Ghofuurur Rohiim”
“Ya, Allah! Sesungguhnya Fulan bin Fulan dalam tanggunganMu dan tali perlindunganMu. Peliharalah dia dari fitnah kubur dan siksa Neraka. Engkau adalah Maha Setia dan Maha Benar. Ampunilah dan belas kasihanilah dia. Sesungguhnya Engkau, Tuhan Yang Maha Pengampun lagi Penyayang.” (HR. Ibnu Majah. Lihat Shahih Ibnu Majah 1/251 dan Abu Dawud 3/21)
اَللَّهُمَّ عَبْدُكَ وَابْنُ أَمْتِكَ احْتَاجَ إِلَى رَحْمَتِكَ، وَأَنْتَ غَنِيٌّ عَنْ عَذَابِهِ، إِنْ كَانَ مُحْسِنًا فَزِدْ فِيْ حَسَنَاتِهِ، وَإِنْ كَانَ مُسِيْئًا فَتَجَاوَزْ عَنْهُ.
“Alloohumma ‘Abduka Wabnu Amatikahtaaja Ilaa Rohmatika, Wa Anta Ghoniyyun ‘An ‘Adzaabihi, In Kaana Muhsinan, Fa Zid Fii Hasanaatihi, Wa In Kaana Musii’an Fa Tajaawaz ‘Anhu”
Ya, Allah, ini hambaMu, anak ham-baMu perempuan (Hawa), membutuh-kan rahmatMu, sedang Engkau tidak membutuhkan untuk menyiksanya, jika ia berbuat baik tambahkanlah dalam amalan baiknya, dan jika dia orang yang salah, lewatkanlah dari kesalahan-nya. (HR. Al-Hakim. Menurut pendapatnya: Hadits ter-sebut adalah shahih. Adz-Dzahabi menyetujuinya 1/359, dan lihat Ahkamul Jana’iz oleh Al-Albani, halaman 125)
Nah, demikianlah artikel islami ini mengenai Tata Cara Shalat Jenazah dan Bacaan niat Shalat Jenazah yang ulas secara lengkap serta bacaan doa dan maknanya. wajib untuk kita semua umat islam mengurus serta menjaga jenazah dan menshalatkannya karena hukumnya yaitu fardhu kifayah. Demikianlah artikel islami tentang Tata Cara Shalat Jenazah dan Bacaan Shalat Jenazah ini. Semoga artikel niat shalat jenazah ini bermanfaat untuk kita semua serta bagi saya sendiri khususnya. Jika ada kesalahan penulisan ataupun terjemahan, penulis memohon maaf sebesar-besarnya. Amiiin…!
Sholat Jenazah
Rukun, syarat, panduan tatacara sholat jenazah atau sholat mayit dibawah ini adalah sudah kami ringkas, dan kami lengkapi dengan beberapa dalil hadits dari Nabi SAW, rukun Shalat Jenazah  terdiri dari 8 rukun dan Hukum menjalankannya adalah "Fardhu Kifayah" artinya jika tidak ada yang menjalankan, semua akan berdosa. Shalat ini gak memakai ruku’, sujud, i’tidal dan tahiyyat, hanya dengan 4 takbir dan 2 salam, yang dilakukan dalam keadaan berdiri. 
Berikut ini adalah rukun sholat jenzah :
1. Niat
Setiap shalat dan ibadah lainnya kalo gak ada niat dianggap gak sah, termasuk niat melakukan Shalat jenazah. Niat dalam hati dengan tekad dan menyengaja akan melakukan shalat tertentu saat ini untuk melakukan ibadah kepada Allah SWT.
"Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan keta'atan kepada-Nya dalam agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus." (QS. Al-Bayyinah : 5).
Hadits Rasulullah SAW dari Ibnu Umar ra, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
"Sesungguhnya setiap amal itu tergantung niatnya. Setiap orang mendapatkan sesuai niatnya." (HR. Muttafaq Alaihi).
2. Berdiri Bila Mampu
Shalat jenazah sah jika dilakukan dengan berdiri (seseorang mampu untuk berdiri dan gak ada uzurnya). Karena jika sambil duduk atau di atas kendaraan [hewan tunggangan], Shalat jenazah dianggap tidak sah.
3. Takbir 4 kali
Aturan ini didapat dari hadits Jabir yang menceritakan bagaimana bentuk shalat Nabi ketika menyolatkan jenazah.
Dari Jabi ra bahwa Rasulullah SAW menyolatkan jenazah Raja Najasyi (shalat ghaib) dan beliau takbir 4 kali.
(HR. Bukhari : 1245, Muslim 952 dan Ahmad 3:355)
Najasyi dikabarkan masuk Islam setelah sebelumnya seorang pemeluk nasrani yang taat. Namun begitu mendengar berita kerasulan Muhammad SAW, beliau akhirnya menyatakan diri masuk Islam.
4. Membaca Surat Al-Fatihah
5. Membaca Shalawat kepada Rasulullah SAW
6. Doa Untuk Jenazah
Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW :
"Bila kalian menyalati jenazah, maka murnikanlah doa untuknya."
(HR. Abu Daud : 3199 dan Ibnu Majah : 1947).
Diantara lafaznya yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW antara lain :
"Allahummaghfir lahu warhamhu, wa’aafihi wa’fu ‘anhu, wa akrim nuzulahu, wa wassi’ madkhalahu, waghsilhu bil-ma’i watstsalji wal-baradi."
7. Doa Setelah Takbir Keempat
Misalnya doa yang berbunyi :
"Allahumma Laa Tahrimna Ajrahu wa laa taftinnaa ba’dahu waghfirlana wa lahu.."
8. Salam
Berikut ini adalah Tata Cara, Urutan dan Do'a Sholat Jenazah :
1. Lafazh Niat Shalat Jenazah :
"Ushalli ‘alaa haadzal mayyiti fardlal kifaayatin makmuuman/imaaman lillaahi ta’aalaa.."
Artinya:
"Aku niat shalat atas jenazah ini, fardhu kifayah sebagai makmum/imam lillaahi ta’aalaa.."
2. Setelah Takbir pertama membaca: Surat "Al Fatihah."
3. Setelah Takbir kedua membaca Shalawat kepada Nabi SAW : "Allahumma Shalli ‘Alaa Muhamad?"
4. Setelah Takbir ketiga membaca:
اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ، وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ، وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ اْلأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَأَهْلاً خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ، وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ، وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ، وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَعَذَابِ النَّارِ
Ya Allah! Ampunilah dia (mayat) berilah rahmat kepadanya, selamatkanlah dia (dari beberapa hal yang tidak disukai), maafkanlah dia dan tempatkanlah di tempat yang mulia (Surga), luaskan kuburannya, mandikan dia dengan air salju dan air es. Bersihkan dia dari segala kesalahan, sebagaimana Engkau membersihkan baju yang putih dari kotoran, berilah rumah yang lebih baik dari rumahnya (di dunia), berilah keluarga (atau istri di Surga) yang lebih baik daripada keluarganya (di dunia), istri (atau suami) yang lebih baik daripada istrinya (atau suaminya), dan masukkan dia ke Surga, jagalah dia dari siksa kubur dan Neraka.”
atau bisa secara ringkas :
"Allahummagh firlahu warhamhu wa’aafihi wa’fu anhu.."
Artinya:
"Ya Allah, ampunilah dia, berilah rahmat, sejahtera dan maafkanlah dia"
5. Setelah takbir keempat membaca:
"Allahumma la tahrim naa ajrahu walaa taftinnaa ba’dahu waghfirlanaa walahu.."
Artinya:
"Ya Allah janganlah kami tidak Engkau beri pahalanya, dan janganlah Engkau beri fitnah kepada kami sesudahnya, dan berilah ampunan kepada kami dan kepadanya"
6. "Salam" kekanan dan kekiri.
Catatan: Jika jenazah wanita, lafazh ‘hu’ diganti ‘ha’.
Demikian beberapa ringkasan artikel tentang tata cara dan do'a sholat jenazah, semoga bisa menambah wawasan dan amaliah pembaca sekalian, terimakasih sudah berkunjung semoga bermanfaat.